Sabtu, 28 Agustus 2021

Hukum sebagai sistem integrasi dan sistem nilai

hukum sebagai sistem
Hukum sebagai sistem integrasi dan sistem nilai




Pengertian Hukum  

Negara kita adalah merupakan negara hukum, namun banyak diantara kita masih bingung mengenai apa sih defenisi atau pengertian hukum itu?. jadi teman – teman Hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan untuk dapat berkehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan. Menurutnya hukum  merupakan keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan – batasan dari hak milik orang serta hukum merupakan kebutuhan dari setiap mahluk bebas dan otonom yang mau tidak mau memang harus hidup bersama. Immanuel Kant berkeyakinan bahwa untuk membangun tatanan negara yang rasional, diperlukan suatu hukum dan manajerial pemerintahan yang memastikan setiap orang menghormati kebebasan orang lain.

 

Negara tidak harus mengatur negaranya dengan kontrol yang bersifat moral ataupun religius. Kebijakan moralitas hanya dapat memecah belah masyarakat modern yang beraneka ragam dalam kategori – kategori kebudayaan, moral ataupun agama. Immanuel Kant mengusulkan perlunya tatanan hukum yang objektif dan imperatif yang dapat diartikan bahwa hukum menjamin semua kepentingan individu menurut prinsip teoritis imperatif dan akal praktis.

 

Hukum Sebagai Sistem Integrasi

Kajian sosiologi tentang hukum dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum yang menekankan pada fenomena – fenomena hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pandangan dan pemikiran beberapa ahli sosiologi yang relevan dengan mengkaji fenomena hukum dalam masyarakat, antara lain : Max Weber, Talcott Parsons, Emille Durkheim, Eugen Ehlich, dan Roscoe Pound seorang ahli hukum dari aliran ilmu hukum sosiologis (sociological juriprudence).

 

Emille Durkheim menaruh perhatian besar terhadap kaidah – kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis – jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat. Hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan – anggapan serta keyakinan – keyakinan masyarakat tentang baik burukny suatu tindakan dan peranan sanksi – sanksi tersebut dalam masyarakat. Emille Durkheim mengklasifikasikan kaidah hukum ke dalam kaidah hukum refresif serta kaidah hukum resritutif. Kaidah hukum refresif adalah kaidah hukum yang sanksi – sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah – kaidah hukum. Sanksi kaidah hukum tersebut beroerientasi pada kurungan dengan jenis pelanggaran pidana. Kaidah hukum resitutif yang sanksinya berjutaan semata – mata untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula (pemulihan keadilan) dan berorientasi pada pelanggaran perdata.

 

Max Weber mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu cara tertib memaksa yang mempunyai dukungan potensial dari kekuatan negara. Konsepsi weber tentang hukum tidak menganggap hukum sebagai perintah (command), akan tetapi suatu ketertiban (order). Dalam konteks ini, Sosiologi bukan berada pada tataran menilai sistem hukum tetapi pada tataran memahami dengan mengungkapkan apa yang bukan penilaian  terhadap suatu kejadian. Dari teori Max Weber mengemukakan empat tipe ideal dari hukum, yakni:

  1. Hukum irrasional dan material, yaitu dimana pembentuk UU dan hakim mendasarkan keputusannya semata – mata pada nilai – nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
  2. Hukum irrasional dan formal, yaitu dimana pembentuk UU dan hakim berpedoman pada kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan paada wahyu atau ramalan.
  3. Hukum rasional dan material, dimana keputusan – keputusan pembentuk  UU dan hakim menunjuk suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan atau ideologi.
  4. Hukum rasional dan formal, yaitu dimana hukum yang dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

Hukum Sebagai Sistem Sosial  

Teori sibenertika Talcott Parson menyatakan sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial yang saling mengalami ketergantungan dan keterkaitan. Dalam setiap kehidupan masyarakat, norma hukum selalu di jumpai berdampingan dengan norma lainnya. Sehingga dapat dikatakan, norma hukum dikategorikan sebagai norma sosial yaitu suatu gejala sosial atau sesuatu yang memang ada dalam kehidupan bermasyarakat.   Pada dasarnya hukum juga digunakan sebagai alat kontrol sosial. Nah apa yang dimaksud hukum sebagai kontrol sosial?. Jadi teman – teman hukum sebagai kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia ataupun badan hukum. Dalam hal ini adapula yang disebut kontrol sosial formal. Kontrol sosial formal adalah pengendalian yang dilakukan secara resmi oleh lembaga kemasyarakatan negara kepada seseorang/kelompok yang melakukan pelanggaran, dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum masyarakat yang memiliki legalitas jelas.

 

Hukum Sebagai Sistem Norma

Apa itu sistem norma? Sistem norma atau yang disebut tatanan hukum  adalah sistem dari jenis yang dinamis karena dalam sistem norma, validitas norma diperolah dari pendelegasian otoritas berdasarkan sistem hukum negara tersebut baik pembentukan norma oleh parlemen, atau lahir karena kebiasaan atau ditetapkan oleh pengadilan. Norma sendiri  merupakan aturan, pedoman atau petunjuk bagi seseorang untuk berbuat dan bertingkah laku sebagaimana mestinya, sebagaimana seharusnya terhadap sesama manusia dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.  Hakiki dari hukum dimana di satu pihak hukum harus mengandung unsur kepastian, dan prediktabilitas, sehingga dia harus stabil. Tapi di lain pihak hukum harus dinamis. Norma hukum merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu  di lingkungan masyarakat baik itu tertulis  atau tidak tertulis yang dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat untuk menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.

 

Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial

Roscoe Pound dalam sebuah pernyatannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah rakayasa sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu mengubah perilaku manusia. Konsepsi hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah suatu konsepsi hukum yang memberi kemungkinan untuk itu, sebab tugas hukum menurut paham ini adalah untuk mempersiapkan norma – norma  baru yang akan harus berlaku bagi dan dalam keadaan yang mengubah antar manusia yang lama menjadi manusia yang baru.

 

Hukum Sebagai Sistem Nilai

Hukum sebagai sistem nilai salah satu paradigma hukum adalah nilai sehingga hukum dapat dilihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

 

Baca juga : Hukum Perdata dan Hukum Pidana


Demikianlah  penjelasan terkait dengan hukum sebagai sitem integrasi dan sistem nilai, semoga memberi manfaat bagi teman-teman pembaca.

 



 

 

 

 

 

 


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: