Tampilkan postingan dengan label Hukum perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum perdata. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 September 2021

Hukum perdata dan hukum pidana

Hukum perdata dan hukum pidana

 

Banyak diantara kita yang belum mengetahui ternyata hukum diklasifikasikan menjadi dua yakni hukum perdata dan hukum pidana.

 

Hukum perdata
Hukum perdata dan hukum pidana



Hukum Perdata

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya  istilah hukum perdata dikenal di Indonesia dalam bahasa Belanda yaitu Burgelijk Recht dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum perdata lebih populer dengan nama hukum private sebab lebih tendensi ke arah kepentingan perseorangan.

 

Pengertian hukum perdata menurut para ahli :

  • Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang individu yang satu dengan yang lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.
  • Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan  yang satu dengan yang lainnya.
  • Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9), hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.
  • Menurut C.S.T. Kansil, hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingaan perseorangan.

 

Prof. Subekti, S.H membagi hukum perdata dalam empat bagian yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk bertindak sendiri  melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
  3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Hukum Waris, mengatur hal-hal mengenai tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal.

 

Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau Internatiole Privaat Recht (Nederlandse) menurut  Prof. J.G. Sauveplanne merupakan keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan  hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing. Sementara itu, salah satu pakar hukum yakni Sudargo Gautama menjelaskan Hukum Perdata internasional sebagai suatu keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu  memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal. Karena substansi dari Hukum Perdata Internasional adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka Hukum Perdata Internasional dapat juga dikatakan Hukum Pergaulan Internasional.

 

Contoh Hukum Perdata Internasional

Kasus sengketa Merek Prada S.A dengan PT. manggala Putra Angkasa dalam Hukum Perdata Internasional. Merek merupakan suatu identitas dari suatu produk yang tercipta yang tentunya memiliki filosofi tersendiri yang mendasari eksistensinya. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti peradaban.  Terkhusus dalam kasus Prada S.A Italy sebagai pemilik merek, Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa.

 

Penyelesaiannya kemudian, dalam kasus ini pengadilan memutuskan peninjauan kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada S.A sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar putusan peninjauan kembali No.274 PK/Pdt/2003.

 

Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia tidak lepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar di dalam tata hukum kolonial, kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewiste rechtpolitiek. Berdasarkan asas konkordinasi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi hukum mengenai Hukum Perdata disahkan melalui Koninklijk Besuit  tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 dan melalui pengumuman Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 B.W berlaku di Indonesia.

 

Keberadaan Hukum acara perdata yang merupakan warisan pemerintahan Hindia Belanda belum mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis. Upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas keberadaan hukum acara perdata  telah dilakukan melalui pengaturan yang tersebar di beberapa Undang-Undang  antara lain seperti UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 14 Tahun 1985 entang Mahkama Agung sebagaimana di ubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No.3 Tahun 2009.

 

Pengaturan yang tersebar di banyak termpat di Indonesia berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapannya. Sehingga Mahkama Agung dengan kewenangannya mebuat Peraturan Mahkama Agung (PERMA). Keberadaan PERMA diharapkan untuk menjawab proses peradilan perdata yang tidak efektif.

Adapun ruang lingkup pembaharuan hukum acara perdata harus memperhatikan tiga hal. Yakni Filosofis, dimaksdukan untuk mengkaji ulang relevansi konsep dasar dan asas-asas hukum perdata. Yuridis (normatif), dimaksudkan untuk mengevaluasi muatan dari norma-norma atau kaidah hukum positif yang berlaku sekarang ini. Sosiologis, dimaksudkan agar lahirnya suatu peraturan perundang-undangan  baru tidak mendapat tantangan dari masyarakat. Pembaharuan hukum acara perdata memerlukan adanya rumusan-rumusan asas hukum acara perdata yang sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia

 

Hukum Pidana

Prof. Dr. W.L.G. Lemaire yang dikutip oleh Drs. P.A.F. lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal.2) mengemukakan, hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

 

Dalam pengertian lain, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat  dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan (Prof.  Moeljatno, S.H.). Adapun tujuan dari hukum pidana yakni:Membuat jera pelaku kejahatan, melindungi kepentingan bersama, mencegah terjadinya konflik dst. Adapun contoh hukum pidana seperti  pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerkosaan, korupsi, dll.

 

Mengenai fungsi hukum pidana, Sudarto membagi dua fungsi hukum pidana yaitu fungsi umum dan khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan dalam masyarakat. Sementara fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak mengganggunya, dengan sanksi berupa pidana yang sifatnya memaksa dan mengikat.

 

Baca juga : Hukum Sebagai Sistem Integrasi dan Sistem Nilai

 

Demikianlah ulasan mengenai hukum perdata, baik hukum perdata internasional maupun hukum perdata di Indonesia, serta ulasan mengenai hukum pidana. Semoga bisa menjadi referensi dan memberi manfaat untuk teman-teman pembaca.