Hukum sebagai sistem integrasi dan sistem nilai |
Pengertian Hukum
Negara
kita adalah merupakan negara hukum, namun banyak diantara kita masih bingung
mengenai apa sih defenisi atau pengertian hukum itu?. jadi teman – teman Hukum menurut Immanuel Kant adalah
keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan untuk
dapat berkehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang
kemerdekaan. Menurutnya hukum merupakan
keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan – batasan dari hak milik orang
serta hukum merupakan kebutuhan dari setiap mahluk bebas dan otonom yang mau
tidak mau memang harus hidup bersama. Immanuel Kant berkeyakinan bahwa untuk
membangun tatanan negara yang rasional, diperlukan suatu hukum dan manajerial
pemerintahan yang memastikan setiap orang menghormati kebebasan orang lain.
Negara
tidak harus mengatur negaranya dengan kontrol yang bersifat moral ataupun
religius. Kebijakan moralitas hanya dapat memecah belah masyarakat modern yang
beraneka ragam dalam kategori – kategori kebudayaan, moral ataupun agama.
Immanuel Kant mengusulkan perlunya tatanan hukum yang objektif dan
imperatif yang dapat diartikan bahwa hukum menjamin semua kepentingan individu
menurut prinsip teoritis imperatif dan akal praktis.
Hukum Sebagai Sistem Integrasi
Kajian
sosiologi tentang hukum dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan Sosiologi
Hukum yang menekankan pada fenomena – fenomena hukum yang terjadi dalam
masyarakat. Pandangan dan pemikiran beberapa ahli sosiologi yang relevan dengan
mengkaji fenomena hukum dalam masyarakat, antara lain : Max Weber, Talcott
Parsons, Emille Durkheim, Eugen Ehlich, dan Roscoe Pound seorang ahli hukum
dari aliran ilmu hukum sosiologis (sociological
juriprudence).
Emille
Durkheim menaruh perhatian besar terhadap kaidah – kaidah hukum yang
dihubungkan dengan jenis – jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat.
Hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi
senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan – anggapan serta
keyakinan – keyakinan masyarakat tentang baik burukny suatu tindakan dan
peranan sanksi – sanksi tersebut dalam masyarakat. Emille Durkheim
mengklasifikasikan kaidah hukum ke dalam kaidah hukum refresif serta kaidah
hukum resritutif. Kaidah hukum refresif adalah kaidah hukum yang sanksi –
sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah – kaidah
hukum. Sanksi kaidah hukum tersebut beroerientasi pada kurungan dengan jenis
pelanggaran pidana. Kaidah hukum resitutif yang sanksinya berjutaan semata –
mata untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula (pemulihan keadilan) dan
berorientasi pada pelanggaran perdata.
Max
Weber mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu cara tertib memaksa yang
mempunyai dukungan potensial dari kekuatan negara. Konsepsi weber tentang hukum
tidak menganggap hukum sebagai perintah (command),
akan tetapi suatu ketertiban (order).
Dalam konteks ini, Sosiologi bukan berada pada tataran menilai sistem hukum
tetapi pada tataran memahami dengan mengungkapkan apa yang bukan penilaian terhadap suatu kejadian. Dari teori Max Weber
mengemukakan empat tipe ideal dari hukum, yakni:
- Hukum irrasional dan material, yaitu dimana pembentuk UU dan hakim mendasarkan keputusannya semata – mata pada nilai – nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
- Hukum irrasional dan formal, yaitu dimana pembentuk UU dan hakim berpedoman pada kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan paada wahyu atau ramalan.
- Hukum rasional dan material, dimana keputusan – keputusan pembentuk UU dan hakim menunjuk suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan atau ideologi.
- Hukum rasional dan formal, yaitu dimana hukum yang dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Hukum Sebagai Sistem Sosial
Teori
sibenertika Talcott Parson menyatakan sistem sosial merupakan suatu sinergi
antara berbagai sub sistem sosial yang saling mengalami ketergantungan dan
keterkaitan. Dalam setiap kehidupan masyarakat, norma hukum selalu di jumpai berdampingan
dengan norma lainnya. Sehingga dapat dikatakan, norma hukum dikategorikan
sebagai norma sosial yaitu suatu gejala sosial atau sesuatu yang memang ada
dalam kehidupan bermasyarakat. Pada
dasarnya hukum juga digunakan sebagai alat kontrol sosial. Nah apa yang
dimaksud hukum sebagai kontrol sosial?. Jadi teman – teman hukum sebagai
kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan
tingkah laku manusia ataupun badan hukum. Dalam hal ini adapula yang disebut
kontrol sosial formal. Kontrol sosial formal adalah pengendalian yang dilakukan
secara resmi oleh lembaga kemasyarakatan negara kepada seseorang/kelompok yang
melakukan pelanggaran, dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum masyarakat
yang memiliki legalitas jelas.
Hukum Sebagai Sistem Norma
Apa
itu sistem norma? Sistem norma atau yang disebut tatanan hukum adalah sistem dari jenis yang dinamis karena
dalam sistem norma, validitas norma diperolah dari pendelegasian otoritas
berdasarkan sistem hukum negara tersebut baik pembentukan norma oleh parlemen,
atau lahir karena kebiasaan atau ditetapkan oleh pengadilan. Norma sendiri merupakan aturan, pedoman atau petunjuk bagi
seseorang untuk berbuat dan bertingkah laku sebagaimana mestinya, sebagaimana
seharusnya terhadap sesama manusia dalam lingkungan suatu masyarakat
tertentu. Hakiki dari hukum dimana di
satu pihak hukum harus mengandung unsur kepastian, dan prediktabilitas,
sehingga dia harus stabil. Tapi di lain pihak hukum harus dinamis. Norma hukum
merupakan sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat baik itu
tertulis atau tidak tertulis yang
dicirikan oleh terdapat penegak hukum serta sanksi yang bersifat untuk
menyadarkan dan menertibkan pelaku si pelanggar norma hukum.
Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Roscoe
Pound dalam sebuah pernyatannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah rakayasa
sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan
oleh hakim diharapkan mampu mengubah perilaku manusia. Konsepsi hukum sebagai
alat rekayasa sosial adalah suatu konsepsi hukum yang memberi kemungkinan untuk
itu, sebab tugas hukum menurut paham ini adalah untuk mempersiapkan norma –
norma baru yang akan harus berlaku bagi
dan dalam keadaan yang mengubah antar manusia yang lama menjadi manusia yang
baru.
Hukum Sebagai Sistem Nilai
Hukum
sebagai sistem nilai salah satu paradigma hukum adalah nilai sehingga hukum
dapat dilihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai
mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Demikianlah penjelasan terkait dengan hukum sebagai sitem integrasi dan sistem nilai, semoga memberi manfaat bagi teman-teman pembaca.