Tampilkan postingan dengan label Demokrasi liberal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi liberal. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 September 2021

Pergantian Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Pergantian Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin di Indonesia


Apasih demokrasi liberal itu? sejak kapan demokrasi liberal berlaku di Indonesia? bagaimana sih demokrasi liberal berganti menjadi demokrasi terpimpin? Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang ada di kepala kita ketika mengulas jejak sejarah bangsa ini. Nah berikut penulis akan menguraikan jawaban terkait dengan ihwal tersebut berdasarkan artikel yang berjudul Pergantian Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

Demokrasi liberal di indonesia


Demokrasi Liberal di Indonesia

Demokrasi liberal adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional, ini dapat diartikan sebagai hak-hak Individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi liberal merupakan satu bentuk sistem pemerintahan yang berkiblat pada demokrasi. Dalam konteks ini, liberal diartikan sebagai representatif atau perwakilan. Dengan pelaksanaan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia dijalankan oleh suatu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri daan bertanggung jawab kepada parlemen.  Demokrasi liberal di Indonesia berlaku  sejak 1950 hingga 1959. Konsep liberalisme yang berkembang saat itu diadopsi demi dijalankannya demokrasi yang bebas di Indonesia. Sayangnya, model demokrasi itu tak berhasil karena sangat beragamnya pandangan dan aspirasi masyarakat Indonesia saat itu.

 

Sistem multipartai pada demokrasi liberal Indonesia mendorong untuk lahirnya banyak partai-partai politik dengan ragam ideologi dan tujuan politik. Pada pemilu 1955 ada sekitar 172 partai politik yang bertanding. Tidak ada partai pada posisi paling dominan. Namun empat partai dengan perolehan suara terbesar yakni :

  1. Partai Nasional Indonesia (PNI) (22,3%)
  2. Masyumi (20,9%)
  3. Nahdatul Ulama (NU) (18,4%)
  4. Partai Komunis Indonesia (PKI) (15,4%)

Demokrasi Liberal di Indonesia berlangsung selama selama hampir 9 tahun, dalam kenyataannya bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk.


Demokrasi Liberal Digantikan  Demokrasi Terpimpin

Situasi politik pada masa demokrasi liberal terbilang tidak stabil disebabkan terjadinya pergantian perdana menteri dan kabinet yang terlalu sering menyebabkan program tidak berjalan secara optimal. Kemudian komposisi parlemen pecah menjadi berbagai partai politik. Tidak ada partai yang begitu mendominasi kemudian perlembagaan politik dan Dewan Perwakilan Rakyat yang cenderung tidak mewakili rakyat. Ihwal ini disebabkan oleh parlemen yang memiliki kekuasaan yang sangat besar. Padahal, parlemen sendiri terdiri dari berbagai golongan dengan ideologi dan aspirasi yang berbeda.

 

PNI dan Masyumi secara bergantian memegang hegemoni politik dalam empat kabinet yang pernah berlaku. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.  Demi menyelamatkan negara maka presiden kemudian mengambil sebuah tindakan dengan mengeluarkan keputusan presiden RI No. 75/1959 yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959  dengan tujuan adalah untuk menyelesaikan permasalahan bangsa Indonesia yang kian tidak menentu serta untuk menyelematkan bangsa Indonesia dari kepentingan-kepentingan kiri. Ihwal tersebut rakyat kemudian menyambut baik keputusan itu, sebab telah lama mendambakan stabilitias politik.

 

Dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak berlakunya UUDS serta dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara(DPAS). Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era Demokrasi Liberal. Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besarg dalam kehidupan politik nasional.  Demokrasi Liberal digantikan okeh Sistem Demokrasi terpimpin yang berlaku 1959 hingga 1965 memiliki artian bahwa demokrasi dengan pengakuan kepemimpinan.

Demokrasi terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Terdapat  dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, diantaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Tujuan sistem Demokrasi Terpimpin adalah untuk menata kembali kehidupan politik  serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

 

Baca juga: Pendidikan Demokrasi yang Bersifat Multidimensional dan Budaya Demokrasi Konstitusional di Indonesia

 

Demikianlah ulasan mengenai Demokrasi Liberal, Demokrasi Liberal di Indonesia, serta Bagaimana Demokrasi Liberal yang digantikan menjadi Demokrasi Terpimpin.  Semoga memberi nilai manfaat untuk teman-teman pembaca.