Apasih
demokrasi liberal itu? sejak kapan demokrasi liberal berlaku di Indonesia?
bagaimana sih demokrasi liberal berganti menjadi demokrasi terpimpin? Pertanyaan
tersebut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang ada di kepala kita ketika
mengulas jejak sejarah bangsa ini. Nah berikut penulis akan menguraikan jawaban
terkait dengan ihwal tersebut berdasarkan artikel yang berjudul Pergantian Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin di Indonesia.
Demokrasi Liberal di Indonesia
Demokrasi
liberal adalah sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional,
ini dapat diartikan sebagai hak-hak Individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi
liberal merupakan satu bentuk sistem pemerintahan yang berkiblat pada
demokrasi. Dalam konteks ini, liberal diartikan sebagai representatif atau
perwakilan. Dengan pelaksanaan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia
dijalankan oleh suatu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang
perdana menteri daan bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal di Indonesia berlaku sejak 1950 hingga 1959. Konsep liberalisme
yang berkembang saat itu diadopsi demi dijalankannya demokrasi yang bebas di
Indonesia. Sayangnya, model demokrasi itu tak berhasil karena sangat beragamnya
pandangan dan aspirasi masyarakat Indonesia saat itu.
Sistem
multipartai pada demokrasi liberal Indonesia mendorong untuk lahirnya banyak
partai-partai politik dengan ragam ideologi dan tujuan politik. Pada pemilu
1955 ada sekitar 172 partai politik yang bertanding. Tidak ada partai pada
posisi paling dominan. Namun empat partai dengan perolehan suara terbesar yakni
:
- Partai Nasional Indonesia (PNI) (22,3%)
- Masyumi (20,9%)
- Nahdatul Ulama (NU) (18,4%)
- Partai Komunis Indonesia (PKI) (15,4%)
Demokrasi
Liberal di Indonesia berlangsung selama selama hampir 9 tahun, dalam
kenyataannya bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok dan
tidak sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk.
Demokrasi Liberal Digantikan Demokrasi Terpimpin
Situasi
politik pada masa demokrasi liberal terbilang tidak stabil disebabkan
terjadinya pergantian perdana menteri dan kabinet yang terlalu sering
menyebabkan program tidak berjalan secara optimal. Kemudian komposisi parlemen
pecah menjadi berbagai partai politik. Tidak ada partai yang begitu mendominasi
kemudian perlembagaan politik dan Dewan Perwakilan Rakyat yang cenderung tidak
mewakili rakyat. Ihwal ini disebabkan oleh parlemen yang memiliki kekuasaan
yang sangat besar. Padahal, parlemen sendiri terdiri dari berbagai golongan
dengan ideologi dan aspirasi yang berbeda.
PNI
dan Masyumi secara bergantian memegang hegemoni politik dalam empat kabinet
yang pernah berlaku. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Demi menyelamatkan negara maka presiden
kemudian mengambil sebuah tindakan dengan mengeluarkan keputusan presiden RI
No. 75/1959 yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tujuan adalah untuk menyelesaikan
permasalahan bangsa Indonesia yang kian tidak menentu serta untuk menyelematkan
bangsa Indonesia dari kepentingan-kepentingan kiri. Ihwal tersebut rakyat
kemudian menyambut baik keputusan itu, sebab telah lama mendambakan stabilitias
politik.
Dalam
dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak berlakunya UUDS
serta dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara(DPAS). Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era Demokrasi
Liberal. Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besarg dalam kehidupan politik
nasional. Demokrasi Liberal digantikan
okeh Sistem Demokrasi terpimpin yang berlaku 1959 hingga 1965 memiliki artian
bahwa demokrasi dengan pengakuan kepemimpinan.
Demokrasi
terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan
ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut,
diantaranya:
- Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
- Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.
Tujuan
sistem Demokrasi Terpimpin adalah untuk menata kembali kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Baca
juga: Pendidikan Demokrasi yang Bersifat Multidimensional dan Budaya Demokrasi
Konstitusional di Indonesia
Demikianlah
ulasan mengenai Demokrasi Liberal, Demokrasi Liberal di Indonesia, serta Bagaimana
Demokrasi Liberal yang digantikan menjadi Demokrasi Terpimpin. Semoga memberi nilai manfaat untuk teman-teman
pembaca.