Tampilkan postingan dengan label Politik luar negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik luar negeri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 September 2021

Politik luar negeri bebas aktif Indonesia

Politik luar negeri bebas aktif Indonesia


Pembahasan mengenai politik selalu menarik untuk diperbincangkan,  baik itu mengenai politik dalam negeri maupun politik luar negeri. Diantara kita telah banyak yang mengetahui dan memahami ihwal seperti apa politik dalam negeri di karenakan telah menjadi santapan sehari-hari pada media-media yang ada di dalam negeri. Namun masih banyak yang belum memahami mengenai seperti apasih politik luar negeri itu.

 

politik luar negeri
Politik luar negeri bebas aktif Indonesia

Politik Luar Negeri Indonesia

Menurut J.R Childs Politik Luar Negeri adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara. Sedangkan menurut Riza Sihbudi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) bidang hubungan internasional atau kebijakan politik luar negeri mengatakan, politik luar negeri pada hakikatnya merupakan perpanjangan tangan dari politik dalam negeri suatu negara.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,  Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintahan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, Organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

 

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015) dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain. Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan, perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri.

 

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Menurut buku “Sejarah Indonesia” yang diterbitkan Kemendikbud,  landasan utama politik luar negeri adalah dasar negara yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya ialah UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik “bebas aktif”. Dalam  37 Tahun 1999, Politik luar negeri bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikat diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Garis-garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri Republik Indonesia, yakni suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konsepsi ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan bangsa  Indonesia berdasarkan wawasan nusantara dalam rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan pada suatu waktu sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia  uantuk mencapai tujuan nasional, yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam NKRI berdasarkan pancasila.

 

Dalam buku Grand Design : Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025) (2016) karya Adriana Elisabeth, prinsip bebas aktif dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan internasional. Khususnya dinamika yang cenderung berdampak atau saling mempengaruhi  perkembangan di tingkat nasional, regional dan internasional.

 

Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan nasional secara menyeluruh baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan   masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia. Maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmatis, proaktif, fleksibel, akomodatif, dan asertif.

 

Baca juga : Politik Dumping Jepang 


Demikian ulasan mengenai politik luar negeri bebas aktif indonesia, yang memuat mengenai pengertian politik luar negeri, politik luar negeri indonesia, serta politik bebas aktif  Indonesia. Semoga dapat memberi manfaat untuk teman-teman pembaca.